Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Dalam upaya melestarikan keanekaragaman tersebut, pemerintah bekerjasama dengan berbagai pihak melakukan berbagai upaya konservasi baik di habitat alami maupun di luar habitat alaminya. Sebagai satu upaya pengenalan dan pengawasan peredaran satwa liar di tingkat lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan Buku Panduan Identifikasi Jenis Satwa Dilindungi. Buku ini merupakan kolaborasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana) dengan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat -USAID dan pihak terkait lainnya. Peluncuran ini dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2019 di Taman Wisata Alam Muka Kuning, Batam sebagai bagian dari peringatan Hari Konservasi Alam Nasional –HKAN. Direktur Jenderal Konservasi Dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno usai peluncurkan buku menjelaskan, selain untuk edukasi, buku ini bisa menjadi petunjuk teknis bagi penegak hukum untuk mengawasi peredaran satwa liar dilindungi.
“Ini penting juga buat penegak hukum, lalu ada juga kajian-kajian tentang bagaimana sih mengidentifikasi suatu jenis reptile, misalkan komodo, ini dari penampakan morfologinya. Tapi dari segi DNA juga dikembangkan itu.”
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Eploitasia menjelaskan, buku ini ditujukan bagi petugas bea cukai, karantina, TNI, polisi dan pelaku-pelaku di lapangan bagaimana mengenali satwa yang dilindungi. Menurutnya, ada 904 jenis satwa yang dilindungi sehingga menyulitkan petugas untuk mengidentifikasi satwa-satwa tersebut.
Sekar_V.O.I