Pemerintah Indonesia dan Malaysia saat ini tengah merevisi perjanjian dagang lintas batas. Kedua negara berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses peninjauan kembali Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement/BTA) tahun ini. Terakhir, kedua negara menggelar perundingan peninjauan Perjanjian BTA 1970 di Penang, Malaysia pada 15-16 Agustus 2019 lalu. Direktur Perundingan Bilateral Ni Made Ayu Marthini mengungkapkan peninjauan kembali dilakukan karena BTA yang ditandatangani pada 1970 silam dianggap tidak cukup mengakomodasi aktivitas perdagangan di kawasan perbatasan antara kedua negara. Pasalnya, kondisi perdagangan saat ini semakin kompleks dan berkembang. Made dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (20/8), mengungkapkan, sebelum perundingan telah dilakukan pertukaran dokumen lampiran BTA. Lampiran ini di antaranya berisi daftar produk kebutuhan masyarakat perbatasan yang perlu mendapatkan perlakuan khusus dari BTA dan daftar titik wilayah kecamatan di daerah perbatasan yang akan ditunjuk sebagai pintu keluar dan masuk kegiatan perdagangan perbatasan.
CNN Indonesia.