Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyatakan tidak boleh ada referendum di Papua jika mengacu pada hukum nasional dan Internasional.Mahfud MD usai mengisi di Solo, Jawa Tengah Sabtu (31/8) mengatakan sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada referendum di Papua karena hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.
Selain itu, dia mengatakan, hal itu juga sesuai dengan konvensi Internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi, sosial, budaya. rol