Saturday, 07 September 2019 13:03

Penangkapan ikan di perairan umum bakal diatur KKP

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto (kanan) memamerkan makanan hasil olahan dari budi daya ikan di Banjarnegara, Jumat (6/9/2019). ANTARA/Agita Tarigan Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto (kanan) memamerkan makanan hasil olahan dari budi daya ikan di Banjarnegara, Jumat (6/9/2019). ANTARA/Agita Tarigan

 

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mewacanakan aturan terkait dengan penangkapan jenis ikan di perairan umum. Slamet Soebjakto dalam kunjungannya ke Daerah Istimewa Yogyakarta di Sleman, Jumat mengatakan, regulasi tersebut untuk melindungi populasi ikan yang hampir punah serta menjaga ekosistem sungai dan laut.

Ia menjelaskan kelak aturan tersebut salah satunya akan menekankan soal pelarangan penangkapan induk ikan atau benih ikan yang terlalu kecil. Ia juga mengatakan bahwa KKP bakal melarang induk ikan-ikan tertentu untuk diekspor, di antaranya ikan kerapu dan ikan dewa. (antara)

Read 444 times Last modified on Saturday, 07 September 2019 14:36