Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menerapkan penegakan hukum dengan memberikan sanksi hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah pada kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta, Sabtu (14/9) seperti dikutip dalam siaran persnya mengatakan, sikap tegas penegakan hukum yang dilakukan KLHK dalam lima tahun terakhir membuahkan hasil, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menurun jauh.Jika masih ada yang membandel pasti ditindak. Menurut Siti Nurbaya, mencermati persoalan kebakaran hutan dan lahan, yang disebutnya kebakaran bentang alam atau "landscape fire", hanya mereka-reka dari jauh, tapi harus tahu betul kondisi lapangan. Siti Nurbaya menjelaskan hal itu guna merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional, terkait dengan menguatnya intensitas hotspot di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah. ANT