Pemerintah Indonesia mengubah kebijakan investasi dengan meninggalkan daftar negatif investasi menjadi daftar positif investasi, untuk menarik sebesar-besarnya penanaman modal ke Indonesia.Seperti dilaporkan Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu mengatakan, Indonesia saat ini menetapkan 21 sektor yang masuk daftar negatif investasi dan 495 sektor bisa dimasuki investor dengan persyaratan tertentu.
Menteri menjelaskan, dalam rapat itu, pihaknya mengajukan sejumlah program dan kegiatan, yaitu pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah melalui Kredit Usaha Rakyat, pembangunan infrastruktur terkait kawasan ekonomi khusus, pengembangan wilayah Jawa Tengah, dan yang terkait dengan deregulasi, yaitu hukum omnibus.Ia menyebutkan, dengan perubahan menjadi daftar positif investasi, pemerintah akan berbasis pada industri atau investasi yang diprioritaskan. antara