Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengatakan, keputusan pelarangan ekspor bijih nikel dilakukan atas keputusan bersama dengan pengusaha, dan pelarangan ini akan tetap sesuai jadwal, yaitu 1 Januari 2020.Seperti dBahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan lainnya, terkait adanya keputusan penghentian ekspor bijih mentah nikel yang bersifat sementara, yaitu mulai Selasa (29/10) hingga dua minggu ke depan.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena ekspor bijih nikel kadar rendah atau ore nikel tersebut dianggap merugikan negara, sebab tidak memiliki nilai tambah serta telah mendapat dukungan dari para pelaku usaha. antara