Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kamrussamad mengusulkan perubahan usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun. Ia mengatakan kalau usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan oleh KPU dikhawatirkan masih belum cukup berpengalaman, karena usia tersebut merupakan usia baru sah menjadi pemilih, sedangkan usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.
Kamrussamad di dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR Jakarta, Senin, juga menyoroti jumlah personel KPPS yang perlu ditambahkan dari tujuh menjadi sembilan orang. Karena itu menyangkut distribusi pekerjaan dan alur pekerjaan di tingkat KPPS. Antara