Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia Moh Abdi Suhufan menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo perlu konsisten menjalankan perintah Undang-Undang No 45/2009 yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan.Menteri Kelautan dan Perikanan perlu tetap konsisten menjalankan perintah Undang-Undang atau regulasi saja dan tidak perlu melakukan kebijakan tambahan.
Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Sabtu
mengingatkan penenggalaman kapal pencuri ikan telah diatur dalam UU 45/2009 tentang perikanan dalam pasal 69 ayat 4 yang berbunyi "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".Artinya tidak ada yang salah dan keliru dalam aksi penenggelaman selama ini, hanya semata-mata penegakan hukum dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan RI.ant