Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mengidentifikasi penghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Hal itu disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai percepatan kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, pada KamiS (21/11). Kepala Negara menyinggung soal peringkat kemudahan berusaha Indonesia yang dalam setahun terakhir ini relatif stagnan.
Padahal, pada 2018 lalu peringkat kemudahan berusaha Indonesia berhasil mengalami peningkatan yang signifikan dari yang semula berada pada peringkat 120 menjadi peringkat 72. Pihaknya ingin ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia yaitu di peringkat 40-50 seperti yang diinginkan. (pers rilis)