Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia mendorong pelaku usaha di sektor perikanan tangkap dan industri pengolahan ikan berkomitmen melindungi awak kapal dan pekerjanya.Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap selaku Ketua Tim Hak Asasi Manusia Perikanan, Zulficar Mochtar, dalam momentum peringatan hari Hak Asasi Manusia se-dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember.
Zulficar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (12/12) mengatakan, ketentuan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak awak kapal dan pekerja pada sektor perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.Prinsip dasar dari ketentuan tersebut adalah kewajiban negara untuk melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negara dan kewajiban dari pelaku usaha untuk menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia terhadap setiap orang yang dipekerjakannya. rol