Indonesia mengikuti dan mencermati dari dekat persidangan dugaan genosida di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda. Kasus tersebut diajukan oleh Gambia, mewakili suara 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang menuduh Myanmar telah melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. Demikian dikatakan Pelaksana tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Indonesia terus mengikuti public hearing yang berakhir hari ini. Indonesia juga mengirim wakil untuk memantau jalannya persidangan. Indonesia melihat persidangan di Mahkamah Internasional sebagai suatu proses yang berjalan dalam jalurnya sendiri, sementara Indonesia memilih berkontribusi dalam penyelesaian isu Rohingya melalui jalur bilateral dan mekanisme ASEAN. Faizasyah menekankan, bagi Indonesia yang paling penting dilakukan saat ini adalah memastikan proses repatriasi yang aman, sukarela, dan bermartabat bagi hampir satu juta warga Rohingya yang mendiami kamp-kamp pengungsian di Cox’s Bazar, Bangladesh agar bisa kembali ke Myanmar. (antara)