Brunei Darussalam – Negara selalu hadir dalam pelindungan WNI dalam berbagai wujud. Salah satunya turut memperjuangkan hak-hak finansial yang sebelumnya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja ke Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selama periode Januari – Desember 2019, KBRI Bandar Seri Begawan berhasil menyelamatkan Rp 3,5 miliar atau BND 345.366 (Dolar Brunei Darussalam).
"Hak finansial tersebut meliputi gaji yang ditahan pemberi kerja, kompensasi dari asuransi dan klaim asuransi," tutur Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko.
Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya dimana KBRI Bandar Seri Begawan berhasil menyelamatkan Rp 2,99 miliar atau BND 293.277.
Selain memperjuangkan hak finansial, negara juga turut memberikan dukungan bagi para PMI yang ingin bekerja di luar negeri. KBRI Bandar Seri Begawan selama tahun 2019, telah memberikan rekomendasi visa kerja bagi 67 orang professional yang mendapatkan gaji antara Rp 12 juta/bulan (BND 1200/bulan) hingga Rp 126 juta/bulan (BND 12.308/bulan).
Brunei Darussalam hingga kini masih merupakan negara yang memiliki lowongan pekerjaan yang berpotensi untuk diraih khususnya di bidang konstruksi, perdagangan, jasa, minyak dan gas bumi.
“Pelayanan publik dan pelindungan WNI serta PMI di KBRI Bandar Seri Begawan akan terus ditingkatkan untuk menjamin kehadiran negara bagi WNI di Brunei Darussalam. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi dari program Presiden RI," jelas Duta Besar Sujatmiko.
Tentunya, imbuh Sujatmiko, kehadiran Indonesia bagi WNI di Brunei juga akan tercermin dalam hubungan bilateral RI-Brunei yang baik akan terus ditingkatkan di berbagi sektor termasuk di bidang ketenagakerjaan. (Sumber: Kemlu)