Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, melaporkan kepada Presiden Indonesia hasil dari konsolidasi internal Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.Menurut Wiranto, konsolidasi dilakukan untuk memahami tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dalam mendukung kebijakan dan program pembangunan.
“Kami memang melaporkan selama 1 bulan 1 minggu itu apa yang kami lakukan. Pasti dalam suatu organisasi, apalagi wantimpres Dewan Pertimbangan Presiden yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, maka kami tentu melakukan konsolidasi organisasi dulu. Di mana sih posisi kami dalam satu konstelasi organisasi negara ini di mana. Setelah itu kami juga mencoba untuk memahami tugas pokok kami itu apa, peran kami itu apa, yang dinamakan dengan nasihat dan pertimbangan Presiden itu apa. Yang pasti kami tidak ingin nasihat dan pertimbangan kami kepada Presiden itu duplikasi, tumpang tindih dengan instrumen lain yang dimiliki presiden, apakah kementerian, lembaga, Mabes (markas besar) TNI, BIN (Badan Intelijen Negara), kemudian juga staf ahli beliau.”
Terkait tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto mengatakan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden memiliki kewajiban untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan yang bersifat strategis maupun sasaran teknis.Ia menyebutkan, salah satu tugas Dewan Pertimbangan Presiden adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait sumbatan-sumbatan birokrasi yang ditemukan di lapangan, agar kebijakan Presiden dapat diimplementasikan hingga ke level terendah. Menurutnya, Dewan Pertimbangan Presiden dapat berkontribusi memberikan masukan kepada Presiden untuk mendukung kebijakan Presiden, yang ingin agar Indonesia dapat melakukan lompatan kemajuan, terutama di era kemajuan teknologi saat ini.Meskipun memiliki kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan masukan kepada Presiden, Wiranto memastikan tidak akan mencampuri urusan para pembantu Presiden di tingkat teknis. (Ndy)