Pemerintah menyiapkan stimulus kedua dalam mengatasi dampak penyebaran virus corona terhadap sektor ekonomi, di mana salah satunya adalah relaksasi pajak penghasilan (PPh) baik bagi pribadi maupun perusahaan.Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian Edi Pambudi dalam diskusi bertajuk "Corona Datang Bisnis Meradang" yang digelar di Jakarta, Rabu, mengatakan stimulus fiskal yang diberikan dari dua sisi, yakni menjaga sisi suplai dan permintaan.
Dari sisi permintaan diharapkan relaksasi PPh tersebut dapat menaikan atau menjaga daya beli.Sementara itu, dari sisi industri atau suplai, Edi mengatakan pemerintah ingin agar industri memiliki aliran dana yang cukup untuk memenuhi pasokan.Artinya, aliran dana tidak tertahan dalam sistem perpajakan.Selain itu, di luar kebijakan fiskal, pemerintah juga akan menyederhanakan proses ekspor, impor, utamanya untuk menjaga pasokan, khususnya pasokan pangan. (antara)