Tuesday, 17 March 2020 12:15

Presiden tepat beri kewenangan daerah terkait COVID-19

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Para Pimpinan MPR RI menggelar Rapat Pimpinan MPR RI pada Senin (16/3), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. (Istimewa) Para Pimpinan MPR RI menggelar Rapat Pimpinan MPR RI pada Senin (16/3), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. (Istimewa)

 

VOI NEWS Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Rapat Pimpinan MPR RI pada Senin (16/3) menegaskan kebijakan Presiden Joko Widodo memberi wewenang kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota menetapkan status daerahnya terkait wabah COVID-19 dan tidak melakukan lockdown sudah tepat. Menurut dia,  pemerintah juga diminta untuk tidak tergesa-gesa menetapkan negara dalam status darurat nasional COVID-19. Bambang Soesatyo usai Rapat Pimpinan MPR RI di Jakarta, Senin menilai pola pendekatan masalah seperti itu diyakini bisa dipahami dan diterima masyarakat sehingga suasana kondusif tetap terjaga. Bambang Soesatyo mengatakan hingga Senin (16/3) pagi, jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia menjadi 117 pasien, setelah petugas medis mendeteksi tambahan 21 pasien baru, 19 pasien baru terdeteksi di Jakarta, dan dua lainnya terdeteksi di Jawa Tengah. Menurut dia wilayah atau kota sebaran pasien positif COVID-19 belum bertambah alias tetap sama, meliputi Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, Manado dan Pontianak. Hanya lima kota di Jawa dan tiga kota di luar Jawa.Antara

Read 381 times Last modified on Tuesday, 17 March 2020 13:41