Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar untuk mengawal pelaksanaan padat karya tunai dari dana desa.Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa menyasar anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur serta masyarakat marginal lainnya untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang upahnya langsung dibayarkan setiap hari.Dengan begitu, mereka bisa langsung membelanjakan upah tersebut untuk kebutuhan kehidupannya dan keluarganya.Merujuk arahan presiden, Pihaknya mengambil langkah-langkah konkret dengan mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020.Dalam edaran tersebut, dia mengatakan, desa yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama agar segera memanfaatkannya untuk kegiatan padat karya tunai melalui pengelolaan secara swakelola.ANTARA