Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Bambang Soesatyo mendukung sikap pemerintah yang melarang Warga Negara Asing dari delapan negara masuk ke Indonesia, sebagai konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia.Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu meminta kepada pemerintah dalam hal ini pihak imigrasi yang bertugas di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan secara konsekuen melaksanakan perintah tersebut sebagai upaya pencegahan masuknya COVID-19 ke Indonesia.
Hal itu dikatakannya terkait kebijakan terbaru pemerintah yaitu memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia dengan melarang Warga Negara Asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke delapan negara yang memiliki kasus COVID-19.(ant.19.3’20.mar)