Friday, 20 March 2020 08:01

Anggota DPR: Perketat WNA Masuk ke Indonesia

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Tangan seorang perawat dalam sarung tangan memegang tabung reaksi dengan tulisan COVID 19 dengan tes darah positif untuk virus corona baru yang menyebar dengan cepat. ANTARA/Shutterstock/pri. Tangan seorang perawat dalam sarung tangan memegang tabung reaksi dengan tulisan COVID 19 dengan tes darah positif untuk virus corona baru yang menyebar dengan cepat. ANTARA/Shutterstock/pri.

 

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Sukamta memandang perlu pemerintah memperketat pintu masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia guna melindungi masyarakat dari dampak penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan, dalam kondisi pandemi COVID-19 yang masih meluas, langkah Pemerintah untuk menutup akses masuk WNA ke Indonesia sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat di wilayah Indonesia.

Sukamta mengapresiasi kebijakan Kementerian Luar Negeri yang dirilis pada hari Selasa (17/3) untuk menunda penerbitan visa bagi pendatang warga asing selama sebulan. Selain itu, melarang seluruh pendatang yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris untuk masuk dan singgah ke Indonesia sebagai tindakan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19. Ia meyakini semua pihak atau negara lain akan memahami kebijakan tersebut karena banyak negara juga melakukan hal yang sama dalam upaya pengendalian penyebaran virus tersebut. (antara)

Read 427 times Last modified on Friday, 20 March 2020 09:51