Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan yang dikutip di Jakarta, Minggu, inpres tersebut meminta kementerian/lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol yang telah ditentukan.Pemerintah Indonesia pada 11 Maret 2020 telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh dalam percepatan penanganan COVID-19. Setelah Presiden mengesahkan inpres itu, K/L dan pemerintah daerah diminta segera merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi anggaran belanja kementerian dan lembaga APBN 2020 senilai Rp62,3 triliun, yang bisa direalokasi untuk dana penanganan penyebaran COVID-19. Antara