Friday, 24 April 2020 08:49

Menlu Jelaskan Alasan Penerbangan Garuda Indonesia

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ; ANTARA FOTO ; ANTARA

 

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan bahwa maskapai penerbangan Garuda Indonesia masih melayani penerbangan ke Australia. Dalam keterangan pers, Kamis (23/04/2020) di Jakarta, Retno menjelaskan bahwa penerbangan tersebut masih dilakukan untuk melayani kepulangan warga negara, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dari Indonesia. Retno juga mengatakan bahwa penerbangan Garuda Indonesia juga tetap dibuka untuk memastikan arus barang masuk dan keluar Indonesia tetap berjalan. Hal ini, sebagaimana terus ia tekankan, bahwa pembatasan arus pergerakan manusia tidak dapat membatasi pergerakan arus barang, mengingat masih banyaknya negara di dunia yang membutuhkan bantuan dari negara asing, baik berupa peralatan medis maupun obat-obatan.

“saya melakukan komunikasi secara reguler dengan Garuda. Bahkan pagi ini saya juga berkomunikasi dengan Garuda Indonesia. Fakta bahwa Garuda Indonesia tetap melayani penerbangan sekali dalam seminggu ke Sidney dan Melbourne adalah untuk membawa pulang warga negara. Bukan hanya warga negara Indonesia tapi juga warga negara lain. Ini juga sangat penting untuk memastikan arus barang. Seperti yang saya sebutkan bahwa pembatasan berlaku untuk pergerakan manusia tapi bukan arus barang.”

Sementara itu terkait pencabutan kebijakan pembatasan perjalanan dari dan keluar Indonesia, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menjelaskan bahwa hal itu akan dilakukan sesuai perkembangan situasi pandemi. Menurutnya kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih jauh. Dirinya menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia ditujukan agar pergerakan kurva Covid-19 dapat bergerak kearah mendatar.

“hal itu tergantung pada perkembangan situasi. Kebijakan ini tentu saja bersifat sementara dan akan terus dievaluasi. Apa yang ingin kami lihat saat ini adalah kurva yang bergerak mendatar.” Andy Romdoni melaporkan. (voi)

Read 314 times Last modified on Friday, 24 April 2020 10:56