Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara. Pembubaran lembaga negara dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020. Pada Pasal 19 disebutkan bahwa kehadiran Komite tersebut membuat 18 lembaga negara dibubarkan.
Disebutkan dalam ayat selanjutnya bahwa tugas-tugas yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut akan diambil alih oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta oleh kementerian-kementerian yang ada saat ini. tempo