Tuesday, 21 July 2020 16:32

Presiden Beri Tiga Tugas Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan PEN

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ; ANTARA FOTO ; ANTARA

 

Presiden Joko Widodo memberikan tiga tugas kepada Komite Kebijakan dalam Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru dibentuk Senin, 20 Juli. Tiga tugas tersebut adalah memberikan rekomendasi kebijakan strategis, mengintegrasikan kebijakan, dan mengevaluasi pelaksanaannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional-PEN yang dikutip ANTARA di Jakarta, Senin, Komite dalam Perpres tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Antara

Read 335 times Last modified on Tuesday, 21 July 2020 17:11