Pemerintah RI menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah jatuh pada Jum’at, 31 Juli 2020. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) 1 Zulhijjah dan Idul Adha 1441 Hijriyah yang digelar Kementerian Agama secara virtual, di Jakarta, Selasa (21/07).
Menag Fachrul Razi menuturkan dalam melaksanakan sidang isbat, Kementerian Agama selalu menggunakan dua metode, yaitu hisab dan rukyat. Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah. Sedangkan Rukyat adalah kegiatan mengamati adanya hilal atau penampakan bulan sabit.
Menurut Fachrul Razi, hisab dan rukyat, bukanlah dua hal yang saling dibenturkan karena keduanya adalah metode yang saling melengkapi satu dengan yang lain.
Menteri Agama menambahkan penetapan awal bulan Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Lebih dari dua belas Rukyatul Hilal atau pemantau yang telah disumpah mengatakan telah melihat hilal. Rukyatul Hilal ini mengkonfirmasi hasil hisab bahwa hilal di seluruh Indonesia berada di atas ufuk, antara 6 derajat 51 menit sampai dengan 8 derajat 42 menit.
“Oleh karenanya dengan dua hal tersebut di atas, yaitu berdasarkan hisab, posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, dan laporan rukiyatul hilal juga sudah melihat hilal, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Zulhijjah tahun 1441 Hijriyah jatuh pada hari Rabu 22 Juli 2020 Masehi dan dinyatakan Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 Hijriyah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020.
Hadir mendampingi Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers antara lain Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto dan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Muhyidin Junaidi. Sama halnya dengan Sidang Isbat 1 Syawal 1441H yang lalu, kali ini sidang juga dilakukan secara virtual dan dengan memperhatikan protokol kesehatan. (VOI/AHM)