Kementerian Perindustrian berupaya menjaga kelestarian batik nasional dengan mendorong peningkatan daya saing industri batik dan menjaga pasar dari serbuan produk impor, salah satunya melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu. Doddy menyampaikan, definisi batik Indonesia telah tertuang dengan jelas dalam SNI 0239 - 2019: Batik- Pengertian dan Istilah. Selain perlindungan batik melalui penerapan SNI, Kemenperin juga telah mencanangkan Labelisasi Batikmark dengan Batik INDONESIA.
Labelisasi ini bertujuan untuk melestarikan dan melindungi batik Indonesia secara hukum dari berbagai ancaman di bidang Hak kekayaan intelektual -HKI maupun perdagangan. Tujuan lainnya dari labelisasi adalah memberikan jaminan mutu batik Indonesia dalam perdagangan serta meningkatkan apresiasi dan meningkatkan citra batik Indonesia di masyarakat internasional. ANTARA