Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan regulasi di Indonesia menegaskan adanya keberadaan sistem ekonomi syariah sebagaimana menopang sistem perbankan Islam di Indonesia. Hal itu dikatakan Ace Hasan Syadzily melalui webinar daring, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan sejak reformasi berbagai nilai substansi Islam mulai mudah diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional sehingga menjadi undang-undang. Hal itu, menurut dia, berbeda dengan masa Orde Baru saat memasukkan undang-undang bernapaskan Islam yang tergolong sulit. Di masa kini, ia mengatakan berbagai kebijakan di Indonesia secara substansi sudah secara khusus terdapat undang-undang-UU Islam seperti UU Zakat, UU Wakaf, UU Haji, UU Jaminan Produk Halal, UU Pesantren dan lain-lain. Ace mengatakan negara dan umat memang harus terus didorong untuk dapat membawa negara berbasiskan pada nilai-nilai Islam sehingga menuju keadilan dan kesejahteraan bersama. Meski Indonesia bukan negara Islam tetapi substansi syariah sejatinya sudah banyak diakomodasi melalui regulasi dan kebijakan.ANTARA