Tuesday, 01 September 2020 08:24

Kemenperin akan tambah SNI wajib untuk produk logam

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto:Antaranews Foto:Antaranews

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menambah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib terhadap sejumlah produk logam guna memperkokoh daya saing industri logam di Tanah Air sekaligus mengamankan pasar dalam negeri. Hal itu dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi lewat keterangannya seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin. Menurut Doddy, penerapan SNI wajib, dinilai dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab. Jadi, semua pihak dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja. Doddy menyebutkan saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam.ANTARA

Read 431 times Last modified on Tuesday, 01 September 2020 12:20