Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan insentif fiskal bagi industri hijau sebagai komitmen mewujudkan pembangunan industri berkelanjutan melalui penguatan konsep circular economy sebagai sumber efisiensi dan nilai tambah sektor industri. Hal ini sebagai upaya penerapan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, yang mengarahkan kebijakan peningkatan nilai tambah ekonomi. Hal itu dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu. Melalui keterangan tertulis, seperti dilaporkan kantor berita Antara, ia mengungkapkan konsep circular economy bukan hal yang baru bagi Indonesia, karena sejak enam tahun lalu melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Kemenperin telah menetapkan salah satu tujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta menuju industri hijau.ANTARA