Thursday, 01 October 2020 08:23

Kemenlu-Kemenkumham teken perjanjian kerja sama penanganan WNA

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto:Antaranews Foto:Antaranews

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menandatangani perjanjian kerja sama tentang notifikasi dan akses kekonsuleran dalam penanganan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Perjanjian kerja sama itu melengkapi tiga perjanjian kerja sama sebelumnya dalam rangka sinkronisasi data dan lalu lintas imigrasi. Demikian menurut keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri yang diterima kantor berita Antara di Jakarta, Rabu. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementrian luar negeri, Andy Rachmianto mengatakan, Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi COVID-19.Sejalan dengan meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus pidana umum dan perdata, khususnya yang melibatkan WNA di Indonesia, telah menjadi kebutuhan untuk menguatkan koordinasi di antara kementerian/lembaga guna memberikan data yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan.ANTARA

Read 444 times Last modified on Thursday, 01 October 2020 09:56