Monday, 05 October 2020 12:19

Pemerintah jamin RUU Cipta Kerja prioritaskan UMKM dan pekerja

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto:Antaranews Foto:Antaranews

 

Pemerintah menjamin  Rancangan Undang -Undang (RUU) Cipta Kerja memprioritaskan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait kemudahan perizinan dan bagi pekerja menyangkut kepastian pesangon.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menjelaskan setelah berlakunya Undang – Undang  Cipta Kerja, pelaku UMKM diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).Selain itu menurut  Airlangga, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas.

Airlangga menambahkan RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang.Untuk Sertifikasi Halal, Airlangga menegaskan,  RUU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal.antara

Read 222 times Last modified on Monday, 05 October 2020 16:15