Saturday, 10 October 2020 08:08

Pemerintah pastikan izin Amdal tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ANTARA FOTO ANTARA

VOI NEWS Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang Cipta Kerja di sektor lingkungan, hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit.Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat mengatakan, Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien.

Menurut dia, Undang -Undang  Cipta Kerja mengatur prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya.antara

Read 283 times Last modified on Saturday, 10 October 2020 12:02