VOI NEWS Indonesia dan Singapura telah menyepakati pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19, yang diperuntukkan bagi perjalanan bisnis yang penting serta perjalanan diplomatik dan dinas.Pengaturan koridor perjalanan yang disebut otoritas Singapura sebagai reciprocal green lane (RGL) akan mulai berlaku 26 Oktober 2020.Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat meluncurkan koridor perjalanan Indonesia-Singapura secara daring, Senin mengatakan, kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020.
Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.Menurut Retno Marsudi, koridor perjalanan Indonesia-Singapura tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata.Retno menegaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan tersebut.antara