Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan pelayanan permohonan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa akan diawasi dengan ketat.Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo Minggu mengatakan, hingga saat ini, tidak ada pengajuan eVisa dari warga negara Israel.Heni dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Minggu (29/11), mengatakan, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek Calling Visa dilakukan tidak hanya melibatkan tim penilai dari Kemenkumham saja, melainkan juga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek Calling Visa sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan.republika