Thursday, 05 April 2018 10:01

Presiden Minta Untuk Segera Jalankan Putusan MK

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menjalankan amanat putusan Mahkamah Konstitusi terkait penataan administrasi kependudukan Menurut Presiden, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esapada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, merupakan keputusan yang mengikat, sehingga pemerintah harus mengambil langkah cepat sebagai implementasinya Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Kabinet Terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4) Presiden menyampaikan, penataan sistem administrasi kependudukan tersebut harus dilakukan dengan berkoordinasi sekaligus mendengarkan masukan dari berbagai pihak 

Terkait dengan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada KTP dan KK (Kartu Keluarga), saya menegaskan bahwa putusan mahkamah itu adalah bersifat final dan mengikat. Sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan putusan itu. Untuk melaksanakan teknisnya, saya minta kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada.”

Lebih lanjut Presiden meminta agar jajarannya melakukan percepatan pelayanan Kartu Tanda Penduduk –KTP Elektronik Hal ini dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dapat mendorong percepatan pelayanan tersebut Presiden juga meminta agar sistem identitas tunggal dan terintegrasi dapat segera diwujudkan, dengan ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, Rapat Kabinet Terbatas menyepakati bahwa Kementerian Dalam Negeri akan segera mempersiapkan KTP  bagi masyarakat penghayat kepercayaan Menurutnya, penyediaan KTP bagi penghayat kepercayaan tidak akan memengaruhi KTP yang sudah beredar di tengah masyarakat Kementerian Dalam Negeri akan menyediakan KTP tersendiri bagi penghayat kepercayaan selambat-lambatnya usai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 (Ndy)

Read 655 times Last modified on Thursday, 05 April 2018 10:37