Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaloimantan Barat-Kalbar, Heronimus Hero di Pontianak, Rabu mengatakan bahwa apabila ekspor kepala bulat (kelapa dalam) ditutup maka harga yang diterima petani harus dijamin oleh pelaku industri. Ia menyaran bahwa ekspor kelapa bulat sebenarnya tidak perlu dilarang jika harga kelapa bulat di dalam negeri untuk industri relatif menguntungkan. Pihaknya sendiri, dalam hal hilirisasi kelapa dalam sangat mendukung. Menurutnya dengan adanya hilirisasi akan melahirkan produk kelapa yang lebih memberikan nilai tambah. Ia menyebutkan di Kalbar saat ini terdapat lebih kurang 100 ribu hektare perkebunan kelapa dalam yang tersebar di beberapa kabupaten atau kota. Khusus untuk sentra kelapa dalam di Kalbar sendiri di daerah pesisir seperti Kubu Raya, Kayong Utara, Mempawah dan Sambas.//ANTARA