(Voinews.id)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah berkomitmen menjaga pelestarian lingkungan dengan tiga aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait lingkungan hidup dan kehutanan.Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca-Program Perhutanan Sosial.
Dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai akan semakin menjamin keberlangsungan program Perhutanan Sosial yang digulirkan sejak 2007 yang telah memberi manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak).Airlangga menambahkan, saat ini, program perhutanan sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900 ribu kepala keluarga.Antara