(Voinews) Restoran dan penyedia katering di Tiongkok terancam denda hingga 10.000 yuan atau sekitar Rp21,7 juta jika merekomendasikan konsumen memesan makanan dalam kadar berlebih yang justru bisa menimbulkan limbah. Dalam Rancangan Undang-Undang Pencegahan Pemborosan Makanan yang sedang digodok dalam sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) dicantumkan besaran denda antara 1.000 hingga 10.000 yuan atau sekitar Rp2,1 juta hingga Rp21 juta. Biasanya, draf RUU itu akan disahkan setelah disidangkan tiga kali oleh NPC selaku lembaga legislatif di Tiongkok. Demikian dilaporkan media resmi setempat, Rabu. Draf RUU mewajibkan restoran dan penyedia katering untuk mengingatkan para konsumennya agar memesan makanan sesuai kebutuhan. Daftar menu harus mencantumkan beberapa informasi, di antaranya tentang jumlah orang yang direkomendasikan memesan satu set atau porsi makanan.Pihak restoran bisa meminta konsumennya yang memesan makanan terlalu banyak untuk membayar denda sesuai jumlah sisa makanan.ANTARA