(voinews.id)Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mulai hari ini, Jumat 1 Januari hingga 14 Januari 2021 berdasarkan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menyusul hal tersebut, Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut.Kepala Satuan Tugas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (31/12) menegaskan, peraturan tersebut diberlakukan bagi Warga negara asing dari seluruh negara.Republika