Tuesday, 26 January 2021 06:27

Kerja Sama dengan LPI, Menkeu Beri Pajak Khusus bagi Investor Asing

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Sindo Sindo

(voinews.id)Kementerian Keuangan akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI).Menteri Keuangan  Sri Mulyani  dalam rapat secara virtual, Senin (25/1/2021) mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah, terkait perlakuan perpajakannya.

Menurut dia, pemberian perlakuan perpajakan bagi LPI dan pihak ketiga yang bekerja sama ini adalah untuk menarik minat investasi.Dengan begitu, LPI akan memiliki daya tarik untuk mengajak investasi asing masuk.Sindo

Read 320 times Last modified on Tuesday, 26 January 2021 08:09