(voinews.id)Kementerian Keuangan akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI).Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat secara virtual, Senin (25/1/2021) mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah, terkait perlakuan perpajakannya.
Menurut dia, pemberian perlakuan perpajakan bagi LPI dan pihak ketiga yang bekerja sama ini adalah untuk menarik minat investasi.Dengan begitu, LPI akan memiliki daya tarik untuk mengajak investasi asing masuk.Sindo