Wednesday, 03 March 2021 12:27

Regulasi turunan UU Ciptaker jaga sumber daya kelautan

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

(Voinews) Menteri Kelautan dan Perikanan-KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan berbagai regulasi turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dipastikan dapat menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perairan nasional. Hal itu dikatakan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara sosialisasi regulasi turunan UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu. Menurut Trenggono, beberapa kelebihan dalam peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja antara lain dalam pemanfaatan ruang laut, diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang, sehingga sumber daya kelautan perikanan tetap terjaga keberlanjutannya. Selain itu, peraturan pemerintah tersebut akan mewujudkan keterpaduan, keserasian dan keselarasan pengelolaan ruang darat laut yang selama ini tersebar di berbagai instansi menjadi cukup hanya di KKP. Sebelumnya, KKP mengajak kalangan nelayan untuk bersama-sama menjaga ekosistem laut dengan cara menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan menghindari penangkapan biota laut berukuran kecil.ANTARA

Read 326 times Last modified on Wednesday, 03 March 2021 13:19