(voinews.id)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).Penenggelaman dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam.Eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021) menegaskan, penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing.
Antam menjelaskan kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia.Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing.Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan Indonesia.Sindo