(voinews.id)Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) meminta Indonesia memaksimalkan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut organisasi tersebut UU Cipta Kerja membantu memberi sinyal kepada investor dalam dan luar negeri bahwa Indonesia adalah lokasi yang menjanjikan untuk berbisnis. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría dalam Konferensi Pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021 di Jakarta, Kamis.
Angel mengaku sangat optimistis terhadap UU Cipta Kerja ini karena analisis OECD menunjukkan bahwa Indonesia telah bekerja dengan baik dalam meminimalkan hambatan administratif dalam sektor bisnis. Hal itu ditunjukkan dengan adanya lima perusahaan berstatus unicorn yang jauh lebih banyak dibandingkan Jepang yaitu empat perusahaan dan Australia tiga perusahaan. (antara)