VOI NEWS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung RI melakukan penenggelaman terhadap enam kapal ikan asing di Belawan, Sumatera Utara, terkait dengan aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia. Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal itu dikatakan Pelaksana tugas- Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat. Ia mengemukakan penenggelaman merupakan upaya dari aparat penegak hukum Indonesia untuk dapat memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di Laut Indonesia.Sikap tegas KKP dan kejaksaan itu, menurut dia, sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing dari Menteri KKP Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan.ANTARA