Saturday, 20 March 2021 08:16

Nelayan NTT menangkan gugatan tumpahan minyak Montara

Written by 
Rate this item
(0 votes)

VOI NEWS Pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan gugatan kelompok (class action) dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus tumpahan minyak dari anjungan minyak Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), yang meledak di lepas landas kontinen Australia. Melalui keterangan tertulis Kemenko Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta, Jumat, Hakim Pengadilan Federal untuk kasus itu, David Yates, dalam putusannya menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp252 juta (22.500 dolar Australia).Hakim David Yates menyatakan, tumpahan minyak dari ledakan di anjungan minyak Montara telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun menyambut baik keputusan tersebut.ANTARA

Read 290 times Last modified on Saturday, 20 March 2021 11:05