(Voinews) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas- Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-PSDKP KKP Antam Novambar, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu. Ia Mengatakan, tujuh kapal diamankan karena melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan, sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban operasional kapal perikanan terus dilakukan oleh KKP sejalan dengan kebijakan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, agar tata kelola perikanan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penangkapan berlebih. Selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga mengamankan kapal pengangkut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment .ANTARA