(Voinews) Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang- Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association (IE-CEPA) untuk selanjutnya akan dibahas pada sidang paripurna DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang. Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/3), perwakilan dari sembilan fraksi memberikan dukungan penuh dan persetujuan untuk penandatanganan naskah RUU IE-CEPA. Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi tantangan global yang saat ini penuh dengan ketidakpastian, serta mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Salah satunya melalui Persetujuan IE-CEPA ini. Muhammad Lutfi mengatakan, Negara-negara European Free Trade Association (EFTA) merupakan mitra yang ideal, karena merupakan pasar berdaya beli tinggi serta memiliki nilai penanaman modal asing yang besar, yang belum dimanfaatkan dengan maksimal. ANTARA