(voinews.id)Pemerintah mulai memperketat akses titik masuk dan kedatangan di wilayah Indonesia. Langkah ini guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 beserta mutasi variannya dari para pendatang. Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin. Budi Gunadi mengatakan, pemerintah juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi masuknya orang asing dengan kriteria tertentu ke Indonesia.
Bagi WNI yang memiliki riwayat mengunjungi India dalam 14 hari terakhir, pemerintah akan tetap mengizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat. Para WNI diharuskan menjalani karantina selama 14 hari sebelum melanjutkan perjalanannya ke daerah di Indonesia. Menkes melanjutkan, pemerintah juga mengatur titik kedatangan bagi para WNI dan tenaga migran lokal yang kembali ke Indonesia. Untuk perjalanan melalui jalur udara, sejumlah titik yang disiagakan yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi. Sedangkan untuk titik masuk melalui jalur laut, yakni di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. (republika)