(voinews.id)Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengecam pengusiran paksa 6 warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerussalem Timur.Kementerian Luar Negeri melalui jejaring sosial Minggu (9/5/2021) menyebutkan, Indonesia juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim.
Kementerian Luar negeri juga menyatakan, pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, hukum humaniter Internasional, khususnya, Konvensi Jenewa IV tahun 1949 sehingga berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan.Oleh sebab itu, Kemenlu mendesak masyarakat Internasional melakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.Kompas