Wednesday, 19 May 2021 08:14

KKP: Tak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id)Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zaini menegaskan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing di perairan Indonesia dan izin tersebut sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.

M Zaini dalam kegiatan halal bi halal lingkup Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Jakarta, Selasa mengatakan klausul kapal asing tertuang dalam UU Cipta Kerja dan dapat melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.Sementara berdasarkan Peraturan Pemereintah 27 Tahun 2021, kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendera Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.Antara

Read 256 times Last modified on Wednesday, 19 May 2021 08:55