Thursday, 20 May 2021 08:16

Larangan 13 produk "crossborder" masuk RI sudah tepat

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(Voinews) Ketua Dewan Perwakilan Daerah-DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal. Hal itu dikatakan Ketua DPD LaNyalla, dalam siaran persnya di Surabaya, Rabu. Sementara itu 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace antara lain fesyen muslim, mulai dari hijab, busana muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri. Menurut LaNyalla, produk fesyen lintas negara sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar. Oleh karena itu, Ia menilai kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. ANTARA

Read 193 times Last modified on Monday, 24 May 2021 07:15